Abstrak
Penelitian ini membahas penegakan hukum tindak pidana pengancaman dalam pinjaman online ilegal oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah, faktor-faktor yang menjadi kendala dan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana pengancaman pada pinjaman online ilegal yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu belum efektifnya tindakan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pengancaman dalam pinjaman online ilegal khususnya pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1438/X/2021/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Oktober 2021. Penelitian ini menggunakan teori Efektivitas dan Penegakan Hukum. Adapun konsep yang digunakan yaitu Pinjaman Online Ilegal, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik, Penyidikan dan Ilmu Kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Sumber daya primer dari hasil wawancara dari penyidik, pelapor dan terlapor kasus tindak pidana pengancaman pada pinjaman online ilegal oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan serta wawancara. Teknik analisis data yang diperoleh dalam penelitian melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis menemukan beberapa fakta di lapangan bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pengancaman melalui media elektronik masih banyak aturan-aturan penyidikan yang diabaikan oleh penyidik. Selain itu, penulis menemukan beberapa faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum. Ditambah penyidik masih belum efektif dalam melaksanakan penegakan hukum tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menindaklanjuti laporan melalui penegakan hukum dengan langkah-langkah yang telah diatur namun masih terdapat beberapa kegiatan penyidikan yang tidak sesuai peraturan perundangundangan. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum tindak pidana pengancaman melalui media elektronik yaitu penerimaan anggaran yang tidak diterima pada awal proses penyidikan, kurang mampu dalam mengaplikasikan tahapan penyidikan dan pendapatan masyarakat yang rendah. Selain itu, kurang efektifnya penegakan hukum karena kurangnya kualitas dan motivasi penyidik sehingga mendorong terjadinya tindak pidana pengancaman dalam pinjaman online ilegal