Abstrak
Penelitian ini membahas penegakan hukum tindak pidana pengancaman
dalam pinjaman online ilegal oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah, faktor-faktor yang
menjadi kendala dan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana
pengancaman pada pinjaman online ilegal yang ditangani oleh Polres Metro
Jakarta Pusat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu belum efektifnya tindakan
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam penegakan hukum terhadap
tindak pidana pengancaman dalam pinjaman online ilegal khususnya pada
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1438/X/2021/SPKT/POLRES METROPOLITAN
JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Oktober 2021.
Penelitian ini menggunakan teori Efektivitas dan Penegakan Hukum.
Adapun konsep yang digunakan yaitu Pinjaman Online Ilegal, Tindak Pidana
Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Tindak Pidana Pengancaman
Melalui Media Elektronik, Penyidikan dan Ilmu Kepolisian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus. Sumber daya primer dari hasil wawancara dari penyidik, pelapor dan
terlapor kasus tindak pidana pengancaman pada pinjaman online ilegal oleh
Polres Metro Jakarta Pusat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
dengan studi kepustakaan serta wawancara. Teknik analisis data yang diperoleh
dalam penelitian melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Dari penelitian yang dilakukan, penulis menemukan beberapa fakta di
lapangan bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana
pengancaman melalui media elektronik masih banyak aturan-aturan penyidikan
yang diabaikan oleh penyidik. Selain itu, penulis menemukan beberapa faktor
yang menjadi kendala dalam penegakan hukum. Ditambah penyidik masih belum
efektif dalam melaksanakan penegakan hukum tersebut.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah menindaklanjuti laporan melalui
penegakan hukum dengan langkah-langkah yang telah diatur namun masih
terdapat beberapa kegiatan penyidikan yang tidak sesuai peraturan perundangundangan. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum tindak
pidana pengancaman melalui media elektronik yaitu penerimaan anggaran yang
tidak diterima pada awal proses penyidikan, kurang mampu dalam
mengaplikasikan tahapan penyidikan dan pendapatan masyarakat yang rendah.
Selain itu, kurang efektifnya penegakan hukum karena kurangnya kualitas dan
motivasi penyidik sehingga mendorong terjadinya tindak pidana pengancaman
dalam pinjaman online ilegal