Abstrak
Pandemi COVID-19 yang sangat mengkhawatirkan berdampak serius terhadap
sektor ekonomi yang berimplikasi pada peningkatan angka kejahatan, khususnya street
crime di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang. Upaya menangani fenomena street
crime yang meningkat selama masa pandemi, dibutuhkan tindakan-tindakan kepolisian
yang efektif. Tuntutan Polri untuk dapat menekan angka dan menghindari penyebaran
COVID-19, menjadi tantangan tugas yang harus dihadapi. Tujuan penelitian ni untuk
menganalisis determinasi, dengan menguji komponen pengetahuan faktor situasional
dan fokus kegiatan kepolisian terhadap pencegahan street crime sehingga akan terlihat
faktor yang memiliki pengaruh terbesar terhadap pencegahan street crime pada masa
pandemi COVID-19 di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Teori dan konsep yang digunakan adalah pengetahuan faktor situasional, fokus
kegiatan kepolisian (lack of focus) dan pencegahan street crime. Pendekatan penelitian
yang digunakan kuantitatif dengan metode survei. Jumlah 160 orang dengan 115
responden diambil secara Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data
menggunakan kuesioner berjumlah 36 butir pertanyaan dengan skala likert.
Hasil penelitiaan menunjukan bahwa pengetahuan faktor situasional dan fokus
kegiatan kepolisian berpengaruh terhadap pencegahan street crime dapat dijelaskan
bahwa indikator yang paling dominan berpengaruh pada variabel pengetahuan faktor
situasional adalah teknik pencegahan kejahatan dan indikator yang paling dominan
berpengaruh pada variabel fokus kegiatan kepolisian adalah menghilangkan alasan.
Hasil penelitian secara parsial dan secara simultan diketahui bahwa pengetahuan faktor
situasional dan fokus kegiatan kepolisian berpengaruh terhadap pencegahan street
crime.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu pengetahuan faktor situasional dan fokus
kegiatan kepolisian secara simultan mempunyai pengaruh positif yang signifikan
terhadap variabel pencegahan street crime. Selain itu Hasil persentase secara
keseluruhan terhadap pengetahuan faktor situas