Abstrak
Pandemi COVID-19 yang sangat mengkhawatirkan berdampak serius terhadap sektor ekonomi yang berimplikasi pada peningkatan angka kejahatan, khususnya street crime di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang. Upaya menangani fenomena street crime yang meningkat selama masa pandemi, dibutuhkan tindakan-tindakan kepolisian yang efektif. Tuntutan Polri untuk dapat menekan angka dan menghindari penyebaran COVID-19, menjadi tantangan tugas yang harus dihadapi. Tujuan penelitian ni untuk menganalisis determinasi, dengan menguji komponen pengetahuan faktor situasional dan fokus kegiatan kepolisian terhadap pencegahan street crime sehingga akan terlihat faktor yang memiliki pengaruh terbesar terhadap pencegahan street crime pada masa pandemi COVID-19 di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Teori dan konsep yang digunakan adalah pengetahuan faktor situasional, fokus kegiatan kepolisian (lack of focus) dan pencegahan street crime. Pendekatan penelitian yang digunakan kuantitatif dengan metode survei. Jumlah 160 orang dengan 115 responden diambil secara Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner berjumlah 36 butir pertanyaan dengan skala likert. Hasil penelitiaan menunjukan bahwa pengetahuan faktor situasional dan fokus kegiatan kepolisian berpengaruh terhadap pencegahan street crime dapat dijelaskan bahwa indikator yang paling dominan berpengaruh pada variabel pengetahuan faktor situasional adalah teknik pencegahan kejahatan dan indikator yang paling dominan berpengaruh pada variabel fokus kegiatan kepolisian adalah menghilangkan alasan. Hasil penelitian secara parsial dan secara simultan diketahui bahwa pengetahuan faktor situasional dan fokus kegiatan kepolisian berpengaruh terhadap pencegahan street crime. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu pengetahuan faktor situasional dan fokus kegiatan kepolisian secara simultan mempunyai pengaruh positif yang signifikan terhadap variabel pencegahan street crime. Selain itu Hasil persentase secara keseluruhan terhadap pengetahuan faktor situas