Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran langkah-langkah penyelidikan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik No: Sp.Lidik /327/XI/Reskrim tanggal 12 November 2020 hingga akhirnya penyelidikan kasus tersebut dihentikan; menganalisa penghentian penyelidikan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik No: Sp.Lidik /327/XI/Reskrim tanggal 12 November 2020 dihubungkan dengan transparansi berkeadilan; serta faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penghentian penyelidikan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik No: Sp.Lidik /327/XI/Reskrim tanggal 12 November 2020. Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori keadilan John Rawls, konsep penyelidikan, konsep Surat Edaran Kapolri No.7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan, konsep Presisi Kapolri, dan konsep Ilmu Kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Sumber data primer, meliputi Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidkor, Penyidik Unit Tipidkor, dan Masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian ini, yaitu 1) Langkah-langkah penyelidikan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik No: Sp.Lidik /327/XI/Reskrim tanggal 12 November 2020 hingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Penyidik Satreskrim Polres Cilacap menghentikan penyelidikan atas tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 dikarenakan terlapor Kepala Desa sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara; 2) Penghentian penyelidikan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik No: Sp.Lidik /327/XI/Reskrim tanggal 12 November 2020 telah bersesuaian dengan transparansi berkeadilan dan sejalan dengan program prioritas Kapolri. Meskipun pengembalian kerugian keuangan negara menjadikan kurangnya efek jera bagi pelaku; 3) Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penghentian penyelidikan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik No: Sp.Lidik /327/XI/Reskrim tanggal 12 November 2020, dapat dikelompokkan menjadi faktor struktural terletak pada belum adanya SOP penyidikan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 dan rendahnya sanksi hukum ketika terlapor mengembalikan kerugian negara; faktor substantif, yaitu keterbatasan kualitas dan kuantitas penyidik; dan faktor budaya hukum yaitu mind set penyidik dalam melakukan penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilandasi faktor kebiasaan. Sat Reskrim Polres Cilacap agar meningkatkan pengawasan terhadap dana bantuan sosial Covid 19 dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas untuk memasang spanduk ataupun pamflet yang berisikan besarnya dana bantuan dan keluarga penerima bantuan tersebut, sehingga partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan akan meningkat.