Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi tingginya tindak pidana yang ada di masa pandemi yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Oleh karena itu, guna tetap menjaga ketangguhan keamana di masa pandemi dilakukan implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No Hk.01.07/Menkes/382/2020 Terhadap Penyidikan Tindak Pidana di Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/202 terhadap proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat, menganalisis implementasi protokol kesehatan terhadap penahanan tersangka di Polres Metro Jakarta Barat, dan menganalisis berbagai kendala yang ada. Pisau analisis dalam penelitian ini adalah teori manajemen, teori implementasi kebijakan publik, dan model implementasi kebijakan publik. Penelitian yang dilakukan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis dengan teknik pengambilan data secara wawancara, studi dokumen, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan implikasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/202 terhadap proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat kurang optimal akibat ketiadaan pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk Mapolres Metro Jakarta Barat, keterbatasan fasilitas sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelaksanaan protokol kesehatan, implementasi protokol kesehatan terhadap penahanan tersangka di Polres Metro Jakarta Barat kurang optimal akibat dari ketiadaan konsistensi kebijakan penahanan pelaku kriminal di masa pandemi, dan berbagai kendala yang ada di dalam implementasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut berasal dari SDM, keterbatasan anggaran, fasilitas sarana prasarana dan respon masyarakat yang abai dengan pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi.