Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi tingginya tindak pidana yang ada di
masa pandemi yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Oleh karena itu, guna tetap menjaga ketangguhan keamana di masa
pandemi dilakukan implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No Hk.01.07/Menkes/382/2020 Terhadap Penyidikan Tindak
Pidana di Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis implikasi Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/202 terhadap proses
penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat, menganalisis implementasi
protokol kesehatan terhadap penahanan tersangka di Polres Metro Jakarta
Barat, dan menganalisis berbagai kendala yang ada.
Pisau analisis dalam penelitian ini adalah teori manajemen, teori
implementasi kebijakan publik, dan model implementasi kebijakan publik.
Penelitian yang dilakukan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode deskriptif analisis dengan teknik pengambilan data secara
wawancara, studi dokumen, dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan implikasi Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/202 terhadap
proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat kurang optimal akibat
ketiadaan pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk Mapolres Metro
Jakarta Barat, keterbatasan fasilitas sarana prasarana yang sesuai dengan
standar pelaksanaan protokol kesehatan, implementasi protokol kesehatan
terhadap penahanan tersangka di Polres Metro Jakarta Barat kurang
optimal akibat dari ketiadaan konsistensi kebijakan penahanan pelaku
kriminal di masa pandemi, dan berbagai kendala yang ada di dalam
implementasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut berasal dari SDM,
keterbatasan anggaran, fasilitas sarana prasarana dan respon masyarakat
yang abai dengan pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi.