Abstrak
Tindak pidana kekerasan seksual pada masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polresta Barelang mengalami peningkatan, dan salah satu kasus menarik untuk diteliti adalah kekerasan seksual terhadap korban yang sama dengan pelaku berbeda dalam waktu berdekatan. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis penyidikan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban, perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam penyidikan, dan faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam penyidikan. Analisis penelitian menggunakan konsep penyidikan anak, konsep kekerasan seksual, konsep ilmu kepolisian, dan konsep presisi Polri, sedangkan teori yang digunakan adalah teori keadilan, teori sistem hukum, teori perlindungan hukum, dan teori koordinasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metodenya adalah studi kasus. Data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan beberapa orang informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui metode studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Penyidikan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban anak pada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang dilaksanakan sesuai KUHAP, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, dan UU No. 11 Tahun 2012. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam penyidikan pada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang pada masa pandemi Covid-19 belum berhasil optimal, hal ini terjadi karena ada faktor penghambat, terutama terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana dan kekurangan penyidik perempuan, serta tidak peka atau tidak profesionalnya penyidik untuk memberikan perlindungan terhadap korban anak pada saat penyidikan. Disarankan agar pada Unit PPA Satreskrim dapat tersedia ruangan khusus untuk melakukan penanganan tindak pidana yang melibatkan anak, rumah perlindungan untuk anak korban tindak pidana hendaknya tetap dibuka walaupun dalam masa pandemi Covid-19, dan jumlah penyidik wanita diperbanyak kuantitasnya, serta perlunya audit kinerja terhadap penyidik yang menangani perkaranya.