Abstrak
Tindak pidana kekerasan seksual pada masa pandemi Covid-19 di
wilayah hukum Polresta Barelang mengalami peningkatan, dan salah satu
kasus menarik untuk diteliti adalah kekerasan seksual terhadap korban
yang sama dengan pelaku berbeda dalam waktu berdekatan. Tujuan
penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis penyidikan tindak pidana
kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban, perlindungan hukum
terhadap anak korban kekerasan seksual dalam penyidikan, dan faktor
yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban
kekerasan seksual dalam penyidikan.
Analisis penelitian menggunakan konsep penyidikan anak, konsep
kekerasan seksual, konsep ilmu kepolisian, dan konsep presisi Polri,
sedangkan teori yang digunakan adalah teori keadilan, teori sistem
hukum, teori perlindungan hukum, dan teori koordinasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metodenya
adalah studi kasus. Data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung
dengan beberapa orang informan, sedangkan data sekunder diperoleh
melalui metode studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif.
Penyidikan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban anak
pada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang dilaksanakan sesuai
KUHAP, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35
Tahun 2014, dan UU No. 11 Tahun 2012. Perlindungan hukum terhadap
anak korban kekerasan seksual dalam penyidikan pada Unit PPA Sat
Reskrim Polresta Barelang pada masa pandemi Covid-19 belum berhasil
optimal, hal ini terjadi karena ada faktor penghambat, terutama terkait
dengan ketersediaan sarana dan prasarana dan kekurangan penyidik
perempuan, serta tidak peka atau tidak profesionalnya penyidik untuk
memberikan perlindungan terhadap korban anak pada saat penyidikan.
Disarankan agar pada Unit PPA Satreskrim dapat tersedia ruangan
khusus untuk melakukan penanganan tindak pidana yang melibatkan
anak, rumah perlindungan untuk anak korban tindak pidana hendaknya
tetap dibuka walaupun dalam masa pandemi Covid-19, dan jumlah
penyidik wanita diperbanyak kuantitasnya, serta perlunya audit kinerja
terhadap penyidik yang menangani perkaranya.