Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Model Pemolisian di masa Pandemi Covid19, dengan objek penelitian pada Polres Bangka. Tujuan pada penelitian ini yaitu
untuk mengetahui penanganan penegakan protokol kesehatan di masa pandemi
Covid-19, bagaimana implementasi model pemolisian yang diterapkan oleh Polres
Bangka, serta faktor apa saja yang mempengaruhi pemolisian tersebut.
Teori dan konsep yang digunakan adalah teori Problem Oriented Policing,
konsep sistem hukum, konsep kesadaran hukum, konsep protokol kesehatan,
konsep operasi yustisi, serta konsep sanksi administratif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan
sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data ini yaitu wawancara,
observasi, dan studi dokumen dengan validasinya melalui triangulasi data.
Terdapat tiga temuan dalam penelitian ini. Pertama yaitu operasi yustisi
penegakan prokes di Kabupaten Bangka merupakan serangkaian tindakan mulai
dari pencegahan (preemtif dan preventif) dan penindakan (represif). Kedua, Polres
Bangka menerapkan model pemolisian yang berorientasi pada masalah (Problem
Oriented Policing) sebagai model pemolisian di masa pandemi Covid-19. Ketiga,
Faktor yang mempengaruhi yaitu pada struktur hukum, substansi hukum, dan
budaya hukum masyarakat Kabupaten Bangka.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya menetapkan model
pemolisian di masa pandemi Covid-19 mengingat pelaksanaannya harus
disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing wilayah, serta adanya faktor yang
mempengaruhi yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum
masyarakat yang berbeda. Saran dari penelitian ini yaitu model pemolisian yang
dapat direkomendasikan adalah dengan menggunakan model pemolisian yang
berorientasi pada masalah, untuk model pemolisian dapat dikembangkan dan
disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.