Abstrak
Pandemi Covid-19 telah berdampak destruktif terutama bagi kesehatan masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan adaptasi kebiasaan baru salah satunya dengan melaksanakan protokol kesehatan. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji terkait pola pendekatan penegakan hukum protokol kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum protokol kesehayan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Cimahi. Teori yang digunakan sebagai pisau analisi terhadap temuan dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu: teori keteraturan sosial, teori penegakan hukum, teori ilmu kepolisian dan kedudukan protokol kesehatan dalam tinjauan hukum administrasi negara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Sumber data primer diperoleh melalui metode wawancara dengan Kapolres, Kasatreskrim, Kabagops Polres Cimahi Kasatpol PP Kota Cimahi dan TNI. Sumber data sekunder diperoleh melalui studi literatur kepustakaan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi terhadap dokumen terkait, setelah itu dianalisis melalui reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukan pndekatan penegakan protokol kesehatan pada awal masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan berpedoman pada pada diskresi petugas (punishment without regulation). Setelah Inpres Nomor 6 tahun 2020 disahkan penegakan protokol kesehatan lebih cenderung mengedepankan pendekatan non penal melalui sanksi administratif berupa sanksi teguran lisan dan tegurasn tertulis. Sementara itu penggunaan pendekatan pemidanaan/penalisasi sampai saat ini belum digunakan, meskipun pada realitasnya ada beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan kategori berat dan masif. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum protokol kesehatan yaitu: faktor hukumnya sendir, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana. , faktor masyarakat, dan terakhir faktor budaya.