Abstrak
Pandemi Covid-19 telah berdampak destruktif terutama bagi kesehatan
masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan adaptasi kebiasaan baru
salah satunya dengan melaksanakan protokol kesehatan. Penelitian ini
difokuskan untuk mengkaji terkait pola pendekatan penegakan hukum protokol
kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum protokol
kesehayan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Cimahi.
Teori yang digunakan sebagai pisau analisi terhadap temuan dan
pembahasan dalam penelitian ini yaitu: teori keteraturan sosial, teori penegakan
hukum, teori ilmu kepolisian dan kedudukan protokol kesehatan dalam tinjauan
hukum administrasi negara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Sumber data primer
diperoleh melalui metode wawancara dengan Kapolres, Kasatreskrim,
Kabagops Polres Cimahi Kasatpol PP Kota Cimahi dan TNI. Sumber data
sekunder diperoleh melalui studi literatur kepustakaan. Teknik pengumpulan
data melalui wawancara dan observasi terhadap dokumen terkait, setelah itu
dianalisis melalui reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Temuan penelitian menunjukan pndekatan penegakan protokol
kesehatan pada awal masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan
berpedoman pada pada diskresi petugas (punishment without regulation).
Setelah Inpres Nomor 6 tahun 2020 disahkan penegakan protokol kesehatan
lebih cenderung mengedepankan pendekatan non penal melalui sanksi
administratif berupa sanksi teguran lisan dan tegurasn tertulis.
Sementara itu penggunaan pendekatan pemidanaan/penalisasi sampai
saat ini belum digunakan, meskipun pada realitasnya ada beberapa kasus
pelanggaran protokol kesehatan dengan kategori berat dan masif. Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum protokol kesehatan yaitu:
faktor hukumnya sendir, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana. ,
faktor masyarakat, dan terakhir faktor budaya.