Abstrak
Pada karya tulis ini, peneliti melakukan eksplorasi terhadap penanggulangan TPK penanganan COVID-19 di Sulawesi Selatan dan mengenalkan model Collaborative Policing PRESISI sebagai model pemolisian yang dapat diimplementasikan dalam konteks penaggunlangan TPK pada penanganan COVID-19. Penanganan COVID-19 membuat pemerintah menetapkan serangkaian kebijakan yang berorientasi pada pemutusan mata rantai penularan COVID-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu kebijakan yang menonjol adalah perubahan Postur APBN. Total Rp.695,2 T Rupiah dialokasikan oleh pemerintah untuk penanganan COVID-19. Manifestasi dari kebijakan tersebut adalah dengan belanja modal/ barang untuk penanganan COVID-19 serta bantuan langsung tunai yang diserahkan kepada masyarakat. Dalam situasi yang tidak normal, pemerintah juga membuat regulasi khusus untuk merealisasikan anggaran yang telah disediakan. Fenomena hukum menonjol terjadi dalam penanganan COVID-19, banyak kasus penyalahgunaan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Fenomena itu terjadi akibat beberapa faktor sebagaimana dimaksud oleh teori penyebab korupsi. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga diperkirakan tidak sedikit, oleh karena itu, penulis tertarik mengeksplorasi bagaimana upaya penaggulangan terhadap fenomena tersebut dan membangun model pemolisian yang berlandaskan kepada konsep collaborative governance dan Transformasi Operasional PRESISI Kapolri. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode field research. Pemilihan informan dilakukan dengan tekhnik purposefull sampling sehingga data informasi yang dikumpulkan benar-benar dari sumber yang tepat. Data yang diperoleh kemudian direduksi dan dianalisis sehingga menghasilkan data yang tepat untuk menarik kesimpulan.