Abstrak
Pada karya tulis ini, peneliti melakukan eksplorasi terhadap
penanggulangan TPK penanganan COVID-19 di Sulawesi Selatan dan
mengenalkan model Collaborative Policing PRESISI sebagai model pemolisian
yang dapat diimplementasikan dalam konteks penaggunlangan TPK pada
penanganan COVID-19.
Penanganan COVID-19 membuat pemerintah menetapkan serangkaian
kebijakan yang berorientasi pada pemutusan mata rantai penularan COVID-19
serta Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu kebijakan yang menonjol adalah
perubahan Postur APBN. Total Rp.695,2 T Rupiah dialokasikan oleh pemerintah
untuk penanganan COVID-19. Manifestasi dari kebijakan tersebut adalah
dengan belanja modal/ barang untuk penanganan COVID-19 serta bantuan
langsung tunai yang diserahkan kepada masyarakat. Dalam situasi yang tidak
normal, pemerintah juga membuat regulasi khusus untuk merealisasikan
anggaran yang telah disediakan.
Fenomena hukum menonjol terjadi dalam penanganan COVID-19, banyak
kasus penyalahgunaan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
Fenomena itu terjadi akibat beberapa faktor sebagaimana dimaksud oleh teori
penyebab korupsi. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga
diperkirakan tidak sedikit, oleh karena itu, penulis tertarik mengeksplorasi
bagaimana upaya penaggulangan terhadap fenomena tersebut dan
membangun model pemolisian yang berlandaskan kepada konsep collaborative
governance dan Transformasi Operasional PRESISI Kapolri.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode field
research. Pemilihan informan dilakukan dengan tekhnik purposefull sampling
sehingga data informasi yang dikumpulkan benar-benar dari sumber yang tepat.
Data yang diperoleh kemudian direduksi dan dianalisis sehingga menghasilkan
data yang tepat untuk menarik kesimpulan.