Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Polmas berbasis Door to Door System dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polrestabes Semarang dan mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang berkontribusi terhadap implementasi Polmas berbasis Door to Door System dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research). Adapun teori untuk menganalisis persoalan penelitian adalah Teori Implementasi, Teori Komunikasi Interpersonal, Konsep Manajemen Operasional Rutin (MOTL), Konsep Polmas, dan Konsep Covid-19. Temuan dalam penelitian ini, yaitu 1) Implementasi Polmas berbasis Door to Door System merupakan sebuah kebijakan yang diambil Polrestabes Semarang dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19. Implementasi Polmas berbasis Door to Door System dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 telah berjalan dengan baik dengan mempedomani Perkap Nomor 3 Tahun 2015 tentang Polmas dan peraturan lain terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Pada wilayah yang secara intensif diimplementasikan door to door system menunjukkan penyebaran yang lebih rendah, yaitu berada pada zona kuning, berbeda dengan wilayah yang kurang tersentuh secara intensif yang berada pada zona oranye dan merah. Meskipun polmas berbasis Door to Door System telah diimplementasikan dalam posko PPKM, namun implementasi yang kurang merata menjadikan masyarakat masih belum menunjukkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.; dan 2) Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap implementasi Polmas berbasis Door to Door System dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polrestabes Semarang dapat dikelompokkan menjadi faktor komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Faktor komunikasi, yaitu komunikasi yang terjalin efektif dalam kegiatan penugasan, pelaporan dan koordinasi karena adanya SOP percepatan penanganan Covid19; Faktor sumberdaya, yaitu keterbatasan pendidikan kejuruan Bhabinkamtibmas, keterbatasan sarana dan prasarana, belum adanya insentif atau tunjangan serta belum ada upaya perlindungan dan biaya kesehatan apabila petugas Polmas Polrestabes Semarang terpapar Covid-19; Faktor disposisi, yaitu dualisme peran anggota dalam pelaksanaan Polmas menjadikan anggota terkadang kurang maksimal dalam pelaksanaannya; dan Faktor struktur birokrasi, yaitu kurangnya koordinasi yang muncul akibat implementasi Polmas berbasis Door to Door System yang melibatkan beberapa stakeholder, meskipun Satgas Penanganan Covid-19 Polrestabes Semarang di bawah kendali Kasubsatgas dan adanya HTCK yang jelas. Oleh karena itu, disarankan kepada Polrestabes Semarang agar menerapkan konsep e-polmas dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polrestabes Semarang.