Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Polmas berbasis
Door to Door System dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di
wilayah hukum Polrestabes Semarang dan mengidentifikasi dan menganalisis
faktor-faktor yang berkontribusi terhadap implementasi Polmas berbasis Door to
Door System dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah
hukum Polrestabes Semarang. Untuk menjawab permasalahan tersebut
penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian
lapangan (field research). Adapun teori untuk menganalisis persoalan penelitian
adalah Teori Implementasi, Teori Komunikasi Interpersonal, Konsep
Manajemen Operasional Rutin (MOTL), Konsep Polmas, dan Konsep Covid-19.
Temuan dalam penelitian ini, yaitu 1) Implementasi Polmas berbasis Door
to Door System merupakan sebuah kebijakan yang diambil Polrestabes
Semarang dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19. Implementasi
Polmas berbasis Door to Door System dalam rangka mengurangi penyebaran
Covid-19 telah berjalan dengan baik dengan mempedomani Perkap Nomor 3
Tahun 2015 tentang Polmas dan peraturan lain terkait dengan pencegahan
penyebaran Covid-19. Pada wilayah yang secara intensif diimplementasikan
door to door system menunjukkan penyebaran yang lebih rendah, yaitu berada
pada zona kuning, berbeda dengan wilayah yang kurang tersentuh secara
intensif yang berada pada zona oranye dan merah. Meskipun polmas berbasis
Door to Door System telah diimplementasikan dalam posko PPKM, namun
implementasi yang kurang merata menjadikan masyarakat masih belum
menunjukkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan
Covid-19.; dan 2) Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap implementasi
Polmas berbasis Door to Door System dalam rangka mengurangi penyebaran
Covid-19 di wilayah hukum Polrestabes Semarang dapat dikelompokkan
menjadi faktor komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Faktor
komunikasi, yaitu komunikasi yang terjalin efektif dalam kegiatan penugasan,
pelaporan dan koordinasi karena adanya SOP percepatan penanganan Covid19; Faktor sumberdaya, yaitu keterbatasan pendidikan kejuruan
Bhabinkamtibmas, keterbatasan sarana dan prasarana, belum adanya insentif
atau tunjangan serta belum ada upaya perlindungan dan biaya kesehatan
apabila petugas Polmas Polrestabes Semarang terpapar Covid-19; Faktor
disposisi, yaitu dualisme peran anggota dalam pelaksanaan Polmas
menjadikan anggota terkadang kurang maksimal dalam pelaksanaannya; dan
Faktor struktur birokrasi, yaitu kurangnya koordinasi yang muncul akibat
implementasi Polmas berbasis Door to Door System yang melibatkan beberapa
stakeholder, meskipun Satgas Penanganan Covid-19 Polrestabes Semarang di
bawah kendali Kasubsatgas dan adanya HTCK yang jelas.
Oleh karena itu, disarankan kepada Polrestabes Semarang agar
menerapkan konsep e-polmas dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19
di wilayah hukum Polrestabes Semarang.