Abstrak
Dalam rangka merespon meningkatnya penyebaran Covid-19, Polres Semarang berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19. Pemerintah melalui jajaran Polri sendiri menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk di Polres Semarang. Pelaksanaan Operasi Yustisi Polres Semarang beragam sesuai dengan Peraturan Daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik dan ada yang berupa denda. Diharapkan dengan sanksi tersebut mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Tujuan penelitian ini difokuskan untuk memperoleh gambaran dan dapat memahami bagaimana implementasi Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Semarang. Penelitian ini menggunakan teori implementasi, teori manajemen, teori ilmu kepolisian dan teori pemolisian masyarakat. Peneliti juga menggunakan beberapa konsep yaitu konsep Operasi Yustisi, serta konsep Pandemi Covid-19. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif yang terdiri dari tiga unsur utama yaitu: reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Polres Semarang dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Semarang melakukan berbagai upaya dalam rangka Operasi Yustisi diantaranya dengan melakukan penyekatan di beberapa titik akeses keluar dan masuk Kabupaten Semarang, pengecekan data KTP masyarakat, razia penggunaan masker, dan pembatasan jarak penumpang pada angkutan umum. Pelaksanaan Operasi Yustisi juga melibatkan pihak terkait yang tergabung pada Satgas Covid-19 dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi) dan pemberian sanksi kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2021. Pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini mengalami beberapa kendala dalam pelaksanaannya dan ditemukan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polres Semarang. Dalam proses implementasi apabila dilihat dari jumlah masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dapat dikatakan sudah berjalan baik. Meskipun Opeasi Yustisi Protokol Kesehatan ini berdampak baik, pemerintah tidak dapat menghentikan pelaksanaannya karena mengingat penyebaran Covid-19 belum sepenuhnya hilang sehingga masih butuh banyak peningkatan dalam pelaksanaan.