Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya maraknya tindak pidana
Curanmor Roda Dua di wilayah hukum Polrestabes Surabaya pada masa
pandemi COVID-19 ini selain akibat desakan pemenuhan kebutuhan
ekonomi pelaku, juga ditengarai oleh banyaknya penggunaan kendaraan
sepeda motor roda dua di wilayah ini, yang mudah dijadikan sasaran
kejahatan atau mudah dicuri baik oleh individu maupun kelompok, akibat
tindakan memarkir kendaraan sembarangan di tempat parkir ilegal dengan
minim pengawasan dan minimnya pengamanan kendaraan oleh si pemilik
melalui penggunaan kunci ganda.
Pisau analisis dalam penelitian ini adalah manajemen, komunikasi,
Struktur Koordinasi antar Organisasi, informan, optimalisasi, tindak pidana
kendaraan bermotor, dan konsep pandemi COVID-19. Penelitian ini
dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi
kasus, yang selanjutnya dilakukan melalui wawancara, pengamatan dan
studi dokumen dan dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan data dan
melakukan verifikasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Strategi penggunaan
informan dalam penyelidikan tindak pidana Curanmor roda dua pada masa
pandemi COVID-19 di Unit Jatanras Satuan Reserse Polrestabes Surabaya
menimbulkan adanya proposisi yang dapat menunjukkan
ketidakkompetenan penyelidik yang melakukan pengungkapan kasus
tersebut dan ketiadaan yang memadai sehingga penggunaan informan
tersebut rentan dengan masalah. Faktor-faktor yang dalam pengungkapan
tindak pidana Curanmor roda dua pada masa pandemi COVID-19 di wilayah
hukum Polrestabes Surabaya dibedakan menjadi dua, yaitu: sebagai faktor
pendukungnya berasal dari ketepatan pemilihan metode penggunaan
informan dalam penyelidikan pada masa pandemi COVID-19, an sebagai
faktor penghambat yang berasal dari keterbatasan kemampuan anggota
dalam pemilihan informan yang tepat, keterbatasan anggaran, keterbatasan
sarana dan prasarana serta kendala yang berasal dari informan itu sendiri
yang kadang tidak bersikap kooperatif
Saran dalam penelitian ini adalah Meningkatkan pelatihan agar
semua penyelidik memiliki keterampilan yang unggul dalam pengungkapan
keberadaan sindikat pelaku kriminal yang ada di Indonesia. Menghimbau
kepada pimpinan untuk meningkatkan tindakan kontrol dan pengawasan di
lapangan agar berbagai kendala yang dihadapi oleh anggota dapat
terpecahkan, sehingga kinerja anggota optimal