Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya maraknya tindak pidana Curanmor Roda Dua di wilayah hukum Polrestabes Surabaya pada masa pandemi COVID-19 ini selain akibat desakan pemenuhan kebutuhan ekonomi pelaku, juga ditengarai oleh banyaknya penggunaan kendaraan sepeda motor roda dua di wilayah ini, yang mudah dijadikan sasaran kejahatan atau mudah dicuri baik oleh individu maupun kelompok, akibat tindakan memarkir kendaraan sembarangan di tempat parkir ilegal dengan minim pengawasan dan minimnya pengamanan kendaraan oleh si pemilik melalui penggunaan kunci ganda. Pisau analisis dalam penelitian ini adalah manajemen, komunikasi, Struktur Koordinasi antar Organisasi, informan, optimalisasi, tindak pidana kendaraan bermotor, dan konsep pandemi COVID-19. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus, yang selanjutnya dilakukan melalui wawancara, pengamatan dan studi dokumen dan dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan data dan melakukan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Strategi penggunaan informan dalam penyelidikan tindak pidana Curanmor roda dua pada masa pandemi COVID-19 di Unit Jatanras Satuan Reserse Polrestabes Surabaya menimbulkan adanya proposisi yang dapat menunjukkan ketidakkompetenan penyelidik yang melakukan pengungkapan kasus tersebut dan ketiadaan yang memadai sehingga penggunaan informan tersebut rentan dengan masalah. Faktor-faktor yang dalam pengungkapan tindak pidana Curanmor roda dua pada masa pandemi COVID-19 di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dibedakan menjadi dua, yaitu: sebagai faktor pendukungnya berasal dari ketepatan pemilihan metode penggunaan informan dalam penyelidikan pada masa pandemi COVID-19, an sebagai faktor penghambat yang berasal dari keterbatasan kemampuan anggota dalam pemilihan informan yang tepat, keterbatasan anggaran, keterbatasan sarana dan prasarana serta kendala yang berasal dari informan itu sendiri yang kadang tidak bersikap kooperatif Saran dalam penelitian ini adalah Meningkatkan pelatihan agar semua penyelidik memiliki keterampilan yang unggul dalam pengungkapan keberadaan sindikat pelaku kriminal yang ada di Indonesia. Menghimbau kepada pimpinan untuk meningkatkan tindakan kontrol dan pengawasan di lapangan agar berbagai kendala yang dihadapi oleh anggota dapat terpecahkan, sehingga kinerja anggota optimal