Abstrak
Penelitian ini membahas tentang bagaimana pembuatan berita acara melalui video conference dalam penyelidikan di masa pandemi covid-19 di Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri adapun fokus dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme, implikasi hukum dan efektivitas serta penerimaan teknologi informasi video conference dalam kegiatan interview dan pembuatan berita acara interview agar tujuan dalam penelitian ini diharapkan dapat mengetahui tentang penggunaan teknologi informasi yaitu video conference dalam pembuatan berita acara interview. Dalam penelitian ini permasalahan penelitian akan dibahas dan dianalisa menggunakan konsep dan teori adapun permasalahan penelitian terkait mekanisme pembuatan berita acara interview melalui video conference konsep yang digunakan sebagai pisau analisa yaitu adalah, Konsep Sistem Teknologi Informasi, Berita Acara , Interview, Video conference, Penyelidikan, Covid-19 dan Permasalahan terkait implikasi hukum dan efektivitas serta penerimaan aplikasi teknologi informasi video conference akan dianalisa menggunakan Teori Hukum Progresif dan Model Penerimaan Teknologi / Technology Acceptance Model (TAM). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan metode yang digunakan adalah studi kasus agar dapat mempelajari secara langsung tentang aplikasi teknologi informasi video conference. Adapun temuan penelitian yang penulis dapatkan bahwa penggunaan video conference merupakan terobosan hukum dalam menghadapi pandemi covid-19, Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri telah memiliki Sistem Teknologi Informasi untuk melakukan pembuatan berita acara interview melalui video conference, Implikasi hukum Penggunaan video conference hanya dilakukan dalam proses penyelidikan karena tidak memiliki dasar hukum,lalu selanjutnya bahwa Video conference sangat efektif dalam menghadapi pandemi covid-19 di proses interview dan pembuatan acara interview dalam penyelidikan dan juga sangat mudah untuk digunakan oleh anggota Subdit II. Sehingga Dapat disimpulkan bahwa berita acara interview dilakukan dengan menggunakan video conference namun hanya dalam penyelidikan dengan memanfaatkan Sistem Teknologi Informasi yang dimiliki oleh Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Aplikasi teknologi informasi video conference dapat diterima dan sangat dalam proses penyelidikan perkara pidana di masa pandemi covid-19.