Abstrak
Peningkatan kejahatan terjadi sebagai dampak pandemi Covid-19 ini, sehingga Polrestabes Surabaya hendaknya dapat mengoptimalkan implementasi program kring serse pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan program kring serse menarik untuk diteliti yang tujuannya untuk menganalisis kebijakan program kring serse di wilayah hukum Polrestabes Surabaya pada masa pandemi Covid-19, implementasi program kring serse di wilayah hukum Polrestabes Surabaya pada masa pandemi Covid-19, dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi program kring serse di wilayah hukum Polrestabes Surabaya pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metodenya adalah deskriptif. Data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan beberapa orang informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui metode studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kring serse pada Satreskrim Polrestabes Surabaya ditetapkan dengan prosedur dan ketentuan yang mencakup persiapan pelaksanaan tugas di wilayah kring serse, penetapan standar personil yang ditugaskan pada wilayah kring reserse, penetapan standar pelaksanaan tugas pada kring reserse, serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan. Implementasi program kring reserse di wilayah hukum Polrestabes Surabaya pada masa pandemi Covid-19 dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu melalui komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Faktor yang mempengaruhi program Kring Reserse di wilayah hukum Polrestabes Surabaya pada masa pandemi covid-19, terkait dengan: program, pelaksana program; dan kelompok sasaran program. Sebagai upaya untuk mengoptimalkan program kring reserse, maka perencanaan dan pelaksanaan program kring serse hendaknya dapat disusun dan ditetapkan sebagai SOP yang berlaku umum untuk seluruh wilayah Polda, perlu ditetapkan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan perlu dilakukan pencatatan terkait dengan keluar masuknya dana pada implementasi program kring serse, dan perencanaan program kring serse di wilayah hukum Polrestabes Surabaya agar dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19 sesuai dengan program prioritas Kapolri terutama poin 7 yaitu Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19.