Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyidikan tindak pidana penipuan online di tengah pandemi Covid-19 pada Satreskrim Polres Metro Bekasi; perlindungan hak korban dalam penyidikan tindak pidana penipuan online di tengah pandemi Covid-19 pada Satreskrim Polres Metro Bekasi; serta efektivitas perlindungan hak korban dalam penyidikan tindak pidana penipuan online di tengah pandemi Covid-19 pada Satreskrim Polres Metro Bekasi. Penelitian ini menggunakan konsep penegakan hukum, teori perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, teori perlindungan hukum korban tindak pidana online, teori sistem hukum lawrence m. friedman, dan konsep ilmu kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Sumber data primer, meliputi KaPolres Metro Bekasi, Kasat Reskrim, anggota Satreskrim, serta masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Teknik analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini ditemukan hal-hal sebagai berikut 1) Penyidikan tindak pidana penipuan online di tengah pandemi Covid-19 pada Satreskrim Polres Metro Bekasi berpedoman kepada UU Polri, UU ITE, KUHP, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penegakan hukum tindak pidana penipuan online pada masa pandemi Covid-19 oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi masih perlu peningkatan mengingat masih terdapat ketidaksesuaian dengan aturan normatif yang terdapat dalam manajemen penyidikan, terutama dalam hal pemeriksaan; 2) Perlindungan hak korban dalam penyidikan tindak pidana penipuan online di tengah pandemi Covid-19 pada Satreskrim Polres Metro Bekasi, meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif; 3) Perlindungan hak korban dalam penyidikan tindak pidana penipuan online di tengah pandemi Covid-19 pada Satreskrim Polres Metro Bekasi masih belum efektif. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai faktor yang berpengaruh, diantaranya faktor struktural, faktor substantif,, dan faktor budaya hukum. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa perlindungan hak korban dalam penyidikan tindak pidana penipuan online di tengah pandemi Covid-19 pada Satreskrim Polres Metro Bekasi masih belum efektif, sehingga belum sepenuhnya mampu menjerat pelaku tindak pidana penipuan online. Oleh karena itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi disarankan bersama-sama dengan fungsi lain pada Polres Metro Bekasi, pemerintah, ataupun instansi terkait lainnya untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online.