Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya tagar #percumalaporpolisi oleh
beberapa permasalahan yang terjadi seperti kasus tingginya pengaduan dan
ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan anggota Polri, sehingga pada
implementasinya kompetensi anggota polri perlu dikaji lebih lanjut, khususnya
berkaitan dengan subtansi dalam organisasi yang belum efektif dan minimnya
fasilitas dari dinas yang mendukung pelaksanaan tugas. Oleh karena itu,
penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kompetensi anggota bidpropam
dalam mencegah pelanggaran anggota polri di wilayah hukum Polda Metro
Jaya. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan kompetensi anggota
bidpropam dalam mencegah pelanggaran anggota Polri di wilayah hukum
Polda Metro Jaya dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kompetensi SDM
dan teori management. Kemudian, untuk konsep yang peneliti gunakan yaitu
konsep ilmu kepolisian, konsep propam, konsep pelanggaran disiplin dan
konsep pelanggaran kode etik.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan
metode penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dengan cara
wawancara, dokumentasi, observasi dan studi kepustakaan. Sumber data
untuk penelitian kualitatif ini didapatkan dari sumber data primer yaitu dari
personil struktur organisasi bidpropam polda metro jaya dan sumber data
sekunder yaitu dokumen yang berhubungan dengan pencegahan pelanggaran
oleh anggota bidropam polda metro jaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota bidpropam polda metro
jaya belum memenuhi kompetensi anggota dalam hal mencegah pelanggaran
anggota polda metro jaya, faktor yang mempengaruhi kompetensi anggota
bidpropam dalam melakukan pencegahan adalah pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pengalaman kerja, dan usia.
Untuk memaksimalkan potensi, kiranya kabidpropam memberikan atensi
untuk mengevaluasi dan meningkatkan kompetensi anggota bidpropam secara
ketat dengan mengusulkan beasiswa sarjana hingga pasca sarjana serta
mengusulkan anggota untuk dapat mengikuti pendidikan kejuruan propam
sehingga pelaksanaan kegiatan pencegahan pelanggaran anggota di wilayah
hukum polda metro jaya dapat berjalan sesuai dengan keinginan organisasi.