Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya tagar #percumalaporpolisi oleh beberapa permasalahan yang terjadi seperti kasus tingginya pengaduan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan anggota Polri, sehingga pada implementasinya kompetensi anggota polri perlu dikaji lebih lanjut, khususnya berkaitan dengan subtansi dalam organisasi yang belum efektif dan minimnya fasilitas dari dinas yang mendukung pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kompetensi anggota bidpropam dalam mencegah pelanggaran anggota polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan kompetensi anggota bidpropam dalam mencegah pelanggaran anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kompetensi SDM dan teori management. Kemudian, untuk konsep yang peneliti gunakan yaitu konsep ilmu kepolisian, konsep propam, konsep pelanggaran disiplin dan konsep pelanggaran kode etik. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi, observasi dan studi kepustakaan. Sumber data untuk penelitian kualitatif ini didapatkan dari sumber data primer yaitu dari personil struktur organisasi bidpropam polda metro jaya dan sumber data sekunder yaitu dokumen yang berhubungan dengan pencegahan pelanggaran oleh anggota bidropam polda metro jaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota bidpropam polda metro jaya belum memenuhi kompetensi anggota dalam hal mencegah pelanggaran anggota polda metro jaya, faktor yang mempengaruhi kompetensi anggota bidpropam dalam melakukan pencegahan adalah pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pengalaman kerja, dan usia. Untuk memaksimalkan potensi, kiranya kabidpropam memberikan atensi untuk mengevaluasi dan meningkatkan kompetensi anggota bidpropam secara ketat dengan mengusulkan beasiswa sarjana hingga pasca sarjana serta mengusulkan anggota untuk dapat mengikuti pendidikan kejuruan propam sehingga pelaksanaan kegiatan pencegahan pelanggaran anggota di wilayah hukum polda metro jaya dapat berjalan sesuai dengan keinginan organisasi.