Abstrak
Penelitian merupakan suatu sarana (ilmiah) bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Untuk melakukan penelitian di bidang hukumpun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum. Bahan bacaan dalam bentuk buku mengenai penelitian hukum normatif, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonesia, masih terbatas jumlahnya. berbeda dengan buku-buku yang ada yang cenderung berisi metodologi penelitian hukum sosiologis atau empiris, buku ini mendasarkan penelitian pada kepustakaan, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.