Abstrak
Pelayanan kesehatan dasar sebagai bagian dari hak azasi manusia dan hak dasar warga negara, sehingga merupakan kewajiban negara yang tak dapat ditawar-tawarkan lagi sudah menjadi keputusan politik dan hukum internasional, juga amanah konstitusi nasional. Advokasi dibutuhkan untuk menjamin apakah pemerintah memang benar-benar telah melaksanakan kewajibannya tersebut.