Abstrak
Manusia sebagai individu yang berkehendak selalu berorientasi pada kepentingan dan tujuannya. Sedangkan organisasi sebagai wadah untuk mengakomodir berbagai kepentingan tersebut, termasuk ke arah kepentingan ekonomi yang lebih kompleks. Kemudian organisasi tersebut dalam dunia bisnis dikenal dengan perusahaan. Agar semua tujuan dan kepentingan yang diakomodasikan dapat dicapai dengan baik, maka suatu organisasi perusahaan perlu suatu pengelolaan sedemikian rupa. Bahkan lebih jauh hukum pun mengatur keberadaannya sebagai badan hukum. hal-hal yang berkaitan denan organisasi perusahaan dimulai dari aspek dasar pembentukannya hingga aspek hukum dalam berbagai seluk beluknya dikemukakan dalam buku ini,, Referensi akan banyak memberi memahami hukum organisasi perusahaan, terutama para mahasiswa di Fakultas hukum dan ekonomi, para praktisi, atau kalangan umum lainnya.