Abstrak
Pengelolaan keuangan pemerintah harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintahan. Di dalam buku ini diketengahkan mengenai ketentuan mengenai pengelolaan perbendaharaan negara dan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Perbendaharaan negara sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 1/2004 adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Fungsi perbendaharaan meliputi, perencanaan kas yang baik, pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (Idle Cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.