Abstrak
Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum kontrak, termasuk asas-asas yang ada didalamnya, diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara para pihak yang terikat dalam kontrak. Salah satu contohnya adalah adanya asas iktikad baik. Dengan adanya iktikad baik, kepentingan pihak yang satu dapat diperhatikan oleh pihak lainnya. Hal ini semakin penting banyak kasus, pihak yang memiliki kedudukan yang lebih kuat sering kali menyalahgunakan keadaan tersebut sehingga merugikan pihak lain. Jika para pihak yang terikat dalam kontrak memahami dan menjalankan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang diatur dalam hukum kontrak, kemungkinan terjadinya dispute antara para pihak tersebut ditiadakan.