Abstrak
penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri dapat diselesaikan melalui proses perdamaian dengan menggunakan mediasi agar tidak terjadi penumpukkan perkara,oleh karena Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. oleh karena itu, mediasi merupakan cara yang efektif untuk mengurangi jumlah kasusyang dibawa ke MA serta untuk mempercepat proses pengadilan. hambatan pelaksanaan mediasi dapat dilihat dari unsur-unsur budaya hukum dan substansi hukum. Sedangkan faktor keberhasilan proses mediasi di pengadilan adalah kemampuan hakim dalam melakukan teknik mediasi