Abstrak
Kebutuhan akan pangan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUDNRI Tahun 1945. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Pada era pemerintahan Jokowi yang disebut dengan "Nawacita" yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2015-2019 mengatakan bahwa politik hukum pangan saat ini tidak hanya berketahanan pangan namun juga mewujudkan Kedaulatan Pangan. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secaara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Namun dalam pelaksanaannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak kendala yang harus dihadapi dalam mewujudkannya seperti kebijakan impor pangan. Saat ini, Indonesia telah menjadi negara importir terhadap komoditas pangan seperti beras, gula, kedelai. Akhir September 2015 pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan impor beras sebanyak 1 juta ton dari Vietnam. Hal ini tentu saja kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia, sebab kedaulatan pangan justru bertujuan untuk mencapai swasembada pangan sehingga kebutuhan pangan dapat dicukupi dari produksi dalam negeri. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai dampak kebijakan impor pangan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan.