Abstrak
Korupsi memiliki dampak luar biasa, tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat. Saat ini unsur kerugian yang diatur secara normatif baru sebatas kerugian negara, sedangkan pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat belum secara tegas diatur. Upaya merekontekstualisasi bertujuan agar terdapat pengaturan yang jelas terhadap perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi. Pemaknaan rekontekstualisasi didapati melalui penilaian terhadap urgensi perlindungan hak sosial dan ekonomi terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi. Pemahaman mengenai rekontekstualisasi akan memberi bentuk perlindungan hak sosial dan ekonomi yang tepat bagi masyarakat. Kajian konseptual ini mendapati bahwa perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi adalah urgent dan perlu menjadi fokus perhatian pemerintah. Dan terhadeap upaya rekontekstualisasi dengan merumuskan norma perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat ke dalam peraturan perundang-undangan sehingga akan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan pasti. Sedangkan terhadap bentuk perlindungan dan hak sosial dan ekonomi dapat berupa pengaturan kompensasi/restitusi bagi masyarakat yang menderita kerugian.