Abstrak
sumber daya alam tidak digunakan hanya untuk kepentingan saat ini saja., akan tetapi juga harus dapat digunakan untuk kesejahteraan di masa depa. Politik hukum nasional pengelolaan sumber daya alam diatur di dalam TAP MPR nomor XI/MPR/2001, dan direalisasikan ke dalam berbagai undang-undan. salah satunya adalah undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola sumber daya alam. Persoalan yang diteliti asdalah pertama, bagaimana perkembangan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alamnya? dan kedua, bagaimana kewenangan desa mengelola sumber daya alamnya? untuk itu penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan bahan pustaka yang berupa data sekunder sebagai sumber utamanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, perkembangan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alam ejak Indonesia merdeka, diawali tahun 10 Juli 194. Terakhir pada tahun 2014 diundangkn Undang-undangNomor 22 Tahun 1948 tentang Desa. Kewenangan desa mengelola sumber daya alam dilakukan dengan pemberdayaan masyarakatnya.