Abstrak
Setiap terpidana membutuhkan undang-undang tentang kekuasaan kehakiman yang bebas, yaitu judicial power yang tidak dicampuri oleh badan perlengkapan lainnya. Untuk menciptakan peradilan yang merdeka, maka benar-benar harus berpijak kepada UUD 1945 dan Pancasila yang tidak memberi tempat kepada sistem dikturisme dan sistem liberisme di dalam kekuasaan kehakiman, pada prinsipnya diadakanya majelis pertimbanganpenelitian hakim. Kewenangan ini akan membentuk kekuasaan kehakiman di dalam kekuasaan kehakiman. manusia merdeka mempunyai hak perlindungan negara ialah telah didirikannya di mana-mana seperti terbukti dalam beberapa zaman sejarah.