Abstrak
Hukum Perjanjian/kontrak Indonesia yang merupakan warisan hukum kolonial sudah tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan bisnis dan perdagangan (internasional) yang sangat pesat dewasa ini. Sudah cukup lama Indonesia mewancanakan untuk merevisi KUH Perdata, termasuk hukum perjanjiannya, namun sampai saat ini berlum terealisir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukunh oleh metode pendekatan antisipatif/futuristik. Dari hasil penelitian bahwa momentum perkembangan di ASEAN, terutama rencana berlakunya Masyarakan Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dapat mendorong keinginan untuk segara memperbarui hukum kontrak Indonesia.