Abstrak
Hukum Humaniter Internasional (International Humabitarian Law) merupakan pengembangan dari hukum International yang menitikberatkan pada upaya pengaturan hukum mengenai (i) tata cara perang (conduct of war); (ii) upaya perlindungan hukum terhadap korban pertikaian bersenjata (victims of armed conflict); serta (iii) peranan Palang Merah Internasional atau ICRC (Interantional Comittee of the Red Cross) dalam melakukan tugas kemanusiaan, termasuk juga peranan Palang Merah Indonesia, dan (iv) peranan pengadilan pidana internasional. Untuk itu tulisan ini menyajikan tentang: (i) hukum humaniter; (ii) konvensi dan protokol terkait hukum humaniter, (iii) jenis konflik yang diatur dalam hukum humaniter, (iv) peranan Palang Merah Indonesia atai ICRC maupun Palang Merah Indonesia atau PMI, dan (v) penegakan hukum: Statuta Roma tentang pengadilan pidana internasional.