Abstrak
Dalam buku ini Prof. Hart menguraikan penggunaan hokum pidana untuk menegakkan moralitas, khususnya moralitas seksual. Pertama, dia mendiskusikan pernyataan John Stuart Mill yang termashur yaitu ?satu-satunya tujuan yang bisa dipraktekkan secara benar oleh kekuasaan terhadap setiap anggotamasyarakat beradab adalah mencegah pencederaan satu sama lain ?.
Kemudian Hart mendiskusikan bantahan Sir James Fitzjames Stephen, Hakim kenamaan era victorian dan hakim Devlin terhadap pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan hokum pidana untuk menegakkan moralitas itu dibenarkan. Hart bermaksud memperlihatkan bahwa penolakan ? penolakan tersebut gagal mengenali perbedaan ? perbedaan yang sangat penting antara teori politik dan hukum.
Masyarakat memiliki hak untuk mengambil setiap langkah penting bagi perlindungannya itu tidak cukup bagi tujuannya. Taka da bukti bahwa perlindungan terhadap masyarakat mengharuskan penegakan atas moralitas.