Abstrak
Dalam kegiatan pemberian kredit, khususnya kredit perbankan, jaminan kredit mempunyai peranan penting. Dari praktik perbankan, sering kita lihat adanya oenjualan (pencarian) objek jaminan kredit yang dilakukan untuk melunasi kredit macet pihak peminjam. Hal tersebut perlu dilakukan bank untuk memperoleh kembali pelunasan dana yang dipinjamkan karena pihak peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada bank sesuai dengan perjanjian kredit. Hasil penjualan jaminan kredit tersebut dapat digunakan untuk melunasi utang pihak peminjam, selain itu, bisa dikatakan jaminan kredit berfungsi sebagai pengamanan pengembalian dana bank yang disalurkan kepada pihak peminjam. Selain itu, jaminan kredit juga memiliki fungsi yang berkaitan dengan kesungguhan pihak peminjam untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga akan dapat mencegah terjadinya pencairan jaminan kredit yang mungkin saja tidak diinginkan pihak peminjam karena nilai (harga) jaminan kredit pada umumnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan utang pihak peminjam kepada bank.