Abstrak
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan masa depan sebuah bangsa. Dalam konstitusi Indonesia, anak memilikki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekearasan dan diskriminasi, untuk itu diperlukan suatu kebijakan dalam kerangka pembinaan dan perlindungan anak. Perlindungan terhadap anak tidak terbatas pada Pemerintah selaku kaki negara, tetapi harus dilakukan juga oleh orang tua, keluarga dan masyarakat untuk bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi manusia. Dalam hal ini, Pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas bagi anak, terutama untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara optimal. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja saat ini adalah melalui penyelenggaraan sistem peradilan anak. Tujuan penyelenggaraan sistem peradilan anak tidak semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak yang telah melakukan tindak pidana, tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana mendukung mewujudkan keesejahteraan anak pelaku tindak pidana. Hukum positif di Indonesia digunakan untuk melakukan pengkajian perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan suatu kasus hukum. Pedoman undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Buku ini membahas tentang hak dan kewajiban anak, anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyelesaian perkara pidana anak , lembaga pembina dan advokasi bantuan hukum bagi anak, serta berbagai hal penting lainnya yang belum diatur dalam perundang-undangan sebelumnya. Sistem peradilan pidana bagi anak / remaja akan mengutamakan kesejahteraan remaja dan akan memastikan bahwa reaksi apapun atas pelanggar-pelanggar hukum berusia remaja akan selalu sepadan dengan keadaan-keadaan baik pada pelanggar-pelanggar hukumnya maupun pelanggarannya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat dan pemerintah akakn peraturan yang memberikan perlindungan bagi anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam Undang-Undang yang baru ini terdapat banyak perubahan-perubahan, yang paling mencolok adalah diterapkannya proses Diversi dalam penyelesaiannya perkara anak, serta pendekatan Keadilan Restoratif yang melibatkan seluruh Stake Holder terutama masyarakat dalam membantu proses pemulihan keadaan menjadi lebih baik. Diharapkan dengan lahirnya undang-undang yang baru ini akan memberikan landasan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak, terutama anak yang berhadapan dengan hukum yang dalam perkembangannya masih membutuhkan perhatian, kasih sayang, serta bimbingan dari orang di sekitarnya untuk menjadi pribadi yang cerdas, mandiri, berkahlak mulia, bertanggung jawab, serta berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Di dalam buku ini kita bisa mengetahui motivasi anak dalam melakukan kenakalan yaitu faktor intelegensia, faktor usia, faktor kelamin dan faktor kedudukan anak dalam keluarga. Ada juga motivasi ekstrinsik kenakalan remaja meliputi yaitu faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, faktor pergaulan anak dan pengaruh dari media massa. Sebagai suatu bentuk kajian dari pemberlakuan suatu peraturan terbaru, maka buku ini memiliki nilai labih sehingga diharapkan dapat menambah wawasan baru dan pengetahuan pembaca mengenai bentuk-bentuk pembinaan dan perlindungan anak yang tersangkut masalah hukum.