Abstrak
Salah satu keprihatinan dalam penyelesaian hukum di Indonesia adalah faktor ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana upaya hukum yang harus dilakukan apabila menghadapi masalah hukum. Class action merupakan contoh upaya hukum yang belum banyak diketahui secara jelas oleh masyarakat awam atau praktisi hukum sekalipun.
Class action dirancang sedemikian efektif dan efisien dari segi biaya maupun administrasi di pengadilan guna menjembatani perkara yang menyangkut kepentingan banyak orang. Secara hukum class action didasarkan atas PERMA No. 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.
Buku ini memuat hal - hal berikut : Pengertian class action; aturan umum; aturan main; kepentingan hukum; perwakilan; keanggotaan kelompok; pemberitahuan/notifikasi; pernyataan keluar; pemeriksaan dan pembuktian; pelaksanaan putusan; upaya perdamaian. Juga dilengkapi lampiran: PERMA No. 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok; SEMA tentang pemungutan biaya perkara; penggabungan perkara gugatan ganti kerugian; dan contoh putusan kasus batu tulis.
Semoga buku ini dapat menambah literatur class action serta dijadikan pegangan beracara oleh praktisi, akademisi maupun masyarakat awam.