Abstrak
Dalam rangka menegakkan aturan hukum dan sistem peradilan, diperlukan suatu institusi kekuasaan kehakiman (Judicatice Power). Institusi kehakiman ini bertugas untuk menegakkan dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ius Constitutum), berdasarkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan tersebut dalam menjalan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan.