Abstrak
Tujuan dari pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) sesuai keputusan Menteri Kehakiman RI adalah menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP, sejak dari proses penyidikan, penuntutan, pra-peradilan, pemutusan perkara (Putusan pengadilan), upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penyelesaian di tingkat (Lembaga) pemasyarakatan.