Abstrak
Relasi negara dengan pemerintahan lopkal pada masa orde lama, orde baru, dan sesudahnya, menarik secara keilmuan dari perspektif studi politik lokal. Ditetapkannya peraturan perundangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah (UU No. 32/2004), memberikan angin segar bagi praktik demokrasi di tingkat lokal serta pemerintahan daerah.