Abstrak
Peradilan sebagai lambang supremasi hukum dan benteng terakhir keadilan, semestinyalah tidak memihak dan memberikan perlakuan hukum yang setara merupakan dambaan semua lapisan masyarakat.
Karena itu, hakim yang merupakan pelaksana dan ujung tombak peradilan serta yang berinteraksi dengan masyarakat dituntut untuk memiliki kualitas dan profesionalitas dalam meneliti, menimbang, dan menetapkan putusan hukum untuk satu perkara.