Abstrak
Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) merupakan bagian dari hukum yang berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan, baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus pada buruh yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan subordinatif (Dengan pengusaha / majikan). Disiplin hukum ini mencakup persoalan-persoalan, seperti pengaturan hukum atau kesepakatan kerja, hak dan kewajiban bertimbal balik dari buruh atau pekerja dan majikan, penetapan upah, jaminan kerja, kesehatanb dan keamanan lingkungan kerja.