Abstrak
Korban kejahatan dalam kejian teoretis dan praktik peradilan pidana posisinya teramat asing dan diasingkan. Akan tetapi walaupun demikian korban kejahatan peranannya teramat penting dalam proses pidana. Bertitik tolak dari aspek demikian, maka seharusnya sistem peradilan pidana pada umumnya dan peradilan pidana di Indonesia pada khususnya hendaknya memberikan ruang gerak yang cukup luas terhadap eksistensi korban tersebut.