Abstrak
Undang-undang lahir sebagai reaksi dari sebuah realita sosial, sehingga pada awalnya selalu diharapkan bahwa kehadiran undag-undang itu dapat menjawab segala persoalan yang terjadi di masyarakat, namun pada kenyataannya tidak selalu rumusan Undang-undang dapat menciptakan keadilan terhadap sosial yang begitu cepat atau memang misi yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang tersebut banyak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan di luar dari tujuan yang seharusnya.