Abstrak
Tanah merupakan faktor ekonomi penting dan memiliki nilai strategis dilihat dari segi manapun baik sosial, politik atau kultural. Pertumbuhan populasi dan ekonomi telah melahirkan berbagai ekses di dalam hal kepemilikan (hak) dan kewajiban atas tanah apakah itu sosial ataupun individual. Dalam hal ini, pemerintah berusaha mengatasi berbagai masalah yang timbul dengan menata masalah paling strategis ini dengan mempertegas kepastian hukum atas hak dan kewajibannya melalui UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.