Abstrak
Hukum pidana materiil (Substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (Perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan serta hal-hal atau syarat-sayarat seorang itu dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakn karena telah melakukan perbuatan yang dilarang.