Abstrak
Penelitian hukum tidak hanya suatu penelitian yang berobjek hukum sebagai ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis, tetapi juga hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehiudpan masyarakat. Namun, penelitian sebagai kegiatan ilmiah dalam realitas agaknya tidak mudah untuk di masyarakatkan.