Abstrak
Amandemen Undang-undang Dasar 1945 telah membawa perubahan besar pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya adalah pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala pemerintahan provinsi, Kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.