Abstrak
Pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah otonomi daerah mengisyaratkan kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan, di mana pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada desentralisasi. Namun dalam praktiknya, penerapan kebijakan desentralisasi pendidikan tersebut memiliki kelemahan-kelemahan yang harus ditangani secara seksama stakeholder yang terkait.