Abstrak
Hukum perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan diteliti karena anak adalah potensi serta pelanjut keinginan bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, selain itu agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.