Abstrak
Buku ini juga menyajikan sisi gelap penanggulangan kejahatan anak dengan sarana hukum pidana yang terurai secara sistematis melalui retorika hukum yang demikian fulgar. Melalui retorika hukum yang demikian penulis ingin menunjukkan. betapa penanggulangan kejahatan anak melalui hukum pidana tidak saja menimbulkan dilema paradigmatis karena ada sebagai pelaku melainkan juga sebagai korban.