Abstrak
Buku ini memperjelas dan memberikan dasar teori menanggapi diskursus pentingnya pengaturan kejahatan perang dalam hukum nasional Indonesia. Kajian kejahatan perang dalam konteks hukum nasional kurang mendapatkan perhatian dan porsi pembahasan yang memadai selama ini. Sekalipun persoalan kejahatan perang sering terjadi di mana pun juga termasuk di dalam negara Indonesia. Lus Constitutum Indonesia masih sangat terbatas dalam mengatur kejahatan perang sehingga memberikan peluang besar bagi terjadinya sejumlah impunitas.