Abstrak
Sejak diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Tiap-tiap daerah berlomba untuk membuat Perda guna mengatur daerahnya sendiri. Namun, dalam realitasnya banyak Perda yang kemudian dibatalkan oleh pemerintah pusat karena esensinya bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Fenomena ini terjadi disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adalah kurangnya pemahaman pihak pembuat kebijakan mengenai hal-hal substansi yang perlu dipertimbangkan dalam proses kriminalisasi, penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang.