Abstrak
Revolusi teknologi bukan hanya menghasilkan lompatan besar pada peradaban manusia saat ini, melainkan juga membawa permasalahan baru dengan kompleksitas yang belum pernah ada sebelumnya. Bagi umat Islam, kompleksitas tersebut menuntut pengkajian lebih dalam terhadap fundamental tersebut menuntut pengkajian lebih dalam terhadap fundamental produk klasik hukum islam yang telah ada untuk kemudian ditransformasikan ke dalam kajian dan produk lebih kontemporer.