Abstrak
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Alam pikiran manusia dalam dunia sosial ditentukan oleh prinsip hubungan timbal balik dalam memberi dan menerima, sehingga tampak jelas bahwa manusia menciptakan dunia sosial pada hakekatnya justru akan memperbudak mereka sendiri dan manusia memelihara kapasitas untuk mengubah dunia sosial yang membelenggu mereka sendiri. Pada hakikatnya, hal ini merupakan objek yang menyentuh dari aspek sosiologi hukum, atau aspek sosial masyarakat oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem hukum merupakan pencerminan dari sistem sosial dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya. Buku ini membahas tentang bagaimana pendekatan sosiologis terhadap ilmu hukum. Mulai dari sejarah ilmu hukum tradisional, pandangan tentang fenomena ? fenomena hukum, teori ? teori dan berbagai sudut pandang tentang hukum, metode pendekatan terhadap sosiologi hukum, dan teori ? teori sosiologi tentang penilaian terhadap hukum. Adapun isi dari buku ini terdiri dari beberapa bab, antara lain : BAB I DASAR ? DASAR TEORI STRUKTURALIS BAB II SUATU TEORI STRUKTURALIS TENTANG HUKUM SUATU TINJAUAN AGNOSTIK BAB III PENGERTIAN, TINDAKAN DAN HUKUM DALAM MAX WEBER BAB IV POTENSI FUNGSIONALISME UNTUK MELAKUKAN ANALISA SOSIOLOGIS TERHADAP HUKUM BAB V MARXISME DAN ANALISA HUKUM BAB VI SUMBANGAN TEORI KRITIK DARI MAZHAB FRANKFURT TERHADAP PERKEMBANAN SOSIOLOGI ? HUKUM BAB VII PRINSIP PERTUKARAN SEBAGAI SUATU DASAR UNTUK PENELITIAN HUKUM BAB VIII HUKUM SEBAGAI SUATU FENOMENA SOSIAL BAB IX DIMENSI SIMBOLIS DARI HUKUM DAN KONTROL SOSIAL BAB X HUKUM DIPANDANG DARI PERSPECTIVE PHENOMENOLOGY BAB XI PENDEKATAN ETNOMETODOLOGI TERHADAP STUDI SOSIOLOGI HUKUM Pendekatan hukum yang positivistik saja akan menyebabkan hukum akan teralienasi dari basis sosial dimana dimana hukum itu berada. Pendekatan ini semata mungkin akan dapat memperoleh nilai kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum. Kesimpulannya di dalam ilmu pengetahuan social terdapat perbedaan antara berbagai teknik pendekatan yang ada. Suatu tinjauan terhadap teori ? teori yang dibahas dalam buku menunjukkan beberapa perspektif tertentu yang dapat memberikan sumbangan yang inovatif bagi perkembangan hukum. Tetapi kita tidak boleh melihat dan mengambil dari satu teori saja yang kita anggap terbaik, melainkan kita harus bisa menemukan di dalam unsur ?unsur teori yang berbeda - beda tersebut dapat saling melengkapi.