Abstrak
Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional dan internasional. Dengan berkembangnya teknologi informasi. Komunikasi dan transformasi, maka modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Perdagangan orang bukan kejahatan biasa, terorganisir, dan lintas negara, sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime.